PEMERINTAH[KAN] NAFSU HATI NURANI DAN AKAL
By : nur achmad fathoni
Bangsa Indonesia merupakan sebuah bangsa yang kaya akan suku, bahasa serta latar belakang kebudayaan. Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang berdaulat, terdiri dari kepulauan yang luas kurang lebih terdapat 17 ribu terbentang di lautan yang luas, penduduknya mencapai 200 juta merupakan sebuah Negara yang berpotensi untuk menjadi Negara yang makmur. Indonesia dalam kerangka persatuan dan kesatuan disebut Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Kata republik menurut plato yaitu, suatu negara yang ideal yang di ilustrasikan dengan tubuh manusia yang terdiri dari tiga bagian, kepala, dada, perut. Untuk setiap bagian ini ada bagian jiwa yang saling terkait. Akal terletak di kepala, kehendak terletak di dada, dan nafsu terletak di perut. Tapi kalau kita lihat realita yang ada di pemerintahan saat ini yang ada hanya nafsu yang terletak diperut. Indonesia merupakan salah satu Negara yang amat sangat korup sekali di benua Asia Indonesia tercatat di nomor tiga, peringkat dunia Indonesia menduduki nomor lima bersama-sama negara Rwanda salah satu Negara yang ada di benua Afrika. Ada sebuah pemeo latin “mensana incorpore sano” yang terjemahannya “di dalam tubuh yang sehat terdapat akal yang sehat”, tapi pemeo tersebut akan mentah apabila kita hubungkan dengan keadaan yang ada di Indonesia, tubuh (fisik) pejabat pemerintah Indonesia gizinya tercukupi tapi akal, jiwanya sakit. Untuk mebnciptakan suatu pemrintahan yang baik, tergantung apakah Negara tersebut diperintah oleh akal dan hati nurani atau hanya Negara yang diperintah atas dasar nafsu belaka.
Para pemimpin di Negara ini tidak pernah membawa kepentingan nasional, yang ada hanyalah kepntingan golongan dan pribadi. Sebut saja pejabat yang duduk di birokrasi pemerintahan dapat dipastikan adanya suatu penggolongan dalam penerimaan pegawai, belum lagi masalah kekuasaan, dapat dipastikan adanya sebuah kekuasaan haruslah kuat dan langgeng, terus dimana letak dialektika kekuasaan menuju pemerintahan yang profesional (kepentingan nasional).
Pemerintah merupakan sebuah institusi yang memegang otoritas kebijakan yang diperuntukkan kepada masyarakat. Dua ratus juta angka yang menunjukkan jumlah penduduk Indonesia yang kebanyakan menjadi pengangguran padahal usianya sangat produktif (dampak sosial politis). Padahal dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33, bahwa Negara menjamin fakir,miskin, dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara?. sedangkan sekarang ini fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh teman-temannya.
Dunia kerja sekarang ini terhegemoni oleh sistem kapitalisme global, para pekerja sekarang ini tidak mempunyai status yang jelas, tertindas. Tanpa adanya perlindungan dari kebijakan pemerintah dari pusat hingga daerah, karena sekarang ini status buruh di pabrik-pabrik besar hanyalah buruh kontrak. Sehingga pemilik modal lebih leluasa apabila ingin bersikap semena-mena terhadap buruh kontrak tersebut.
Maka muncullah perbedaan kelas sosial dalam masyarakat yang didefinisikan Lenin kelas sosial dianggap sebagai golongan sosial dalam sebuah tatanan masyarakat yang ditentukan oleh posisi tertentu dalam proses produksi. Selama ini pemerintah tidak pernah memperhatikan kelas bawah (masyarakat,rakyat). Bahwa Negara secara hakiki merupakan Negara kelas, artinya Negara dikuasai secara langsung atau tidak langsung oleh kelas- kelas yang menguasai bidang ekonomi. Kalau seperti itu kenyataannya adakah semacam rasa keadilan, hak hidup warga Negara kelas bawah? sebuah kenyataan.
Dimulainya sistem dan aturan yang baru dalam pemilihan umum tahun 2004, adanya aturan pemilihan presiden dan wakilnya serta memilih calon anggota legislatif (DPR,DPRD I,II) yang transparan (lebih familiar) secara langsung umum bebas rahasia, dengan aturan baru tersebut dapat dimungkinkan terciptanya pemberdayaan masyarakat sipil dalam sebuah kontrak sosial. Kontrak yang dibuat antara penguasa dan rakyat hanyalah kontrak dalam hal ia menciptakan hak dan kewajiban resiprokal . Penduduk dalam asosiasi yang menetapkan penguasa yang berdaulatnya dan karenanya mereka yang menetapkan legislasi.
Kontrak sosialnya berfungsi hanya jika setiap individu menyerahkan semua haknya, setiap kita memberi kontribusi pada personal institusi dan kekuasaan-kekuasaan yang ia miliki sebagai seorang personal dan kita menganggap setiap individu kepada badan politik membentuk bagian yang tidak dapat dilihat dari keseluruhan, seluruh individu bersama-sama menjadi badan moral kolektif, satu macam diri yang tersebar yang dalam keseluruhan merupakan kekuasaan berdaulat. Kedaulatan merupakan kebebasan sipil dan melalui kedaulatan moral akan dapat di ekspresikan. Kontrak sosial, juga merupakan sebuah abstraksi ; ia adalah konsep yang menjelaskan jenis asosiasi yang di dapat dalam Negara atau masyarakat sipil daripada kesepakatan khas apapun yang dibuat pada beberapa waktu dan tempat tertentu. Demikian penjelasan Jean Jacques Rosseau penuh semangat.
Dengan demikian, kontrak sosial merupakan semacam semangat pola berpikir pembangunan tegaknya supremasi civil society. Sehingga dapat menciptakan pemimpin-pemimpin yang punya jiwa nurani, sosial, egaliter, serta populis mengikuti “kehendak rakyat”.
Bagaimana sebuah Negara kesatuan republik Indonesia mempunyai pemimpin-pemimpin yang berakal, punya hati nurani, humanis, dan berfungsi sebagai manusia yang berwatak makhluk sosial. Mimpikah?.
Disamping itu pula. Ini adalah sikap melestarikan dan membuang, yang biasa dilakukan orang, dalam sejarah manusia, bukan?. melestarikan budaya lama yang baik, mengikuti budaya baru yang lebih baik tanpa harus terhanyut.
nur achmad fathoni
alumni IAIN Sunan Ampel 2005
Pengurus PC GP Ansor Gresik
0 comments:
Post a Comment